Surat ini menerangkan bahwa seseorang benar tinggal atau berdomisili di wilayah desa. Untuk mendapatkannya, warga membawa fotokopi KTP dan KK ke kantor desa dan mengisi formulir permohonan.
Layanan Administrasi kependudukan Desa Noelbaki
Surat ini diperlukan bagi warga yang pindah dari daerah lain ke desa setempat. Pemohon membawa surat pindah dari daerah asal dan fotokopi KTP/KK ke kantor desa.
Surat ini menerangkan kelahiran seorang anak yang digunakan untuk mengurus akta lahir. Diajukan dengan membawa surat keterangan lahir dari bidan/RS, fotokopi KTP orang tua dan KK.
Digunakan untuk melaporkan kematian warga. Ajukan dengan surat keterangan kematian dari RS atau tokoh masyarakat, serta KTP dan KK almarhum.
Digunakan sebagai bukti bahwa seseorang belum menikah, biasanya untuk persyaratan nikah atau kerja. Pemohon membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW.
Surat pengantar resmi dari desa untuk mengurus dokumen ke Dinas Dukcapil. Cukup membawa data pribadi lengkap dan fotokopi KTP/KK.